PERANGKAT KURIKULUM DAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
PADA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DOSEN
Drs.H.Sukarni.MSi
JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
FKIP UIR
PERANGKAT KURIKULUM DAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
PADA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
(panduan sederhana)
1. Pengantar
Masa transisi dari kurikulum 1994 ke kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) mengundang banyak dilema. Dilema itu terjadi karena banyak faktor. Di antara faktor-faktor itu adalah paradigma yang tidak berubah, pemahaman konsep yang kurang jelas, narasumber yang terlalu banyak, dan kebiasaan pendidikan pada kurikulum sebelumnya. Dilema itu bisa berakibat fatal kepada dunia pendidikan, khsusunya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pembelajaran.
Masa transisi dari kurikulum 1994 ke KTSP diabatasi oleh dua kurikulum antara. Kedua kurikulum antara itu adalam kurikulum 1994 yang disuplemen dan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Kedua kurikulum dari segi hukum sama lemahnya yakni sama-sama tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dua kurikulum antara itu telah membuat dunia pendidikan ditangkap kebingungan. Kurikulum 1994 suplemen misalnya, namanya saja suplemen tetapi ada materi yang dikurangi. Biasanya yang suplelemen itu adalah tambahan. Untuk ini tidak sedikit guru mengeluh, terutama guru yang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas. KBK juga dilematis. Dasar hukumnya GBHN 1999 - 2004. Acuan konsep subastansinya tidak jelas. KBK dosisialisasikan tahun 2001 di tingkat pusat, kemudian 2002 menjalar ke daerah. Padahal UU Sisdiknas baru muncul 2003 yakni UURI No. 20/2003 dan PP-nya baru lahir tahun 2005 yakni PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ketika KTSP muncul tahun 2006, dilema kurikulum sebelumnya belum hilang. Ada yang merasa frustrasi menghadapi perubahan tersebut. Betapa tidak, KBK belum terpahami, KTSP sudah muncul. Ada yang mengistilahkan benang kusut dunia pendidikan di Tanah Air. Adanya UURI No. 20/2003, PP 19/2005, Permen 22, 23, dan 24/ 2006 menghapus sebagian besar dilema kurikulum yang dihadapi. Dengan perangkat hukum itu KTSP sudah berpayung di bawah payung hukum yang jelas dan tegas. Undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri sudah menaunginya. Dengan demikian secara yuridis eksistensi KTSP sudah sah, tidak perlu diragukan lagi. Pada tahun-tahun berikutnya muncullah perangkat hukum yang lain seperti Permendiknas No.20/2007 tentang Standar Penilaian, Permendiknas No. 41/2007 tentang Standar Proses. Secara bertahap payung hukum KTSP semakin lengkap. Eksistensi KTSP sebagai kurikulum semakin kuat dari sisi hukum.
Secara yuridis dilema itu berakhir, tetapi secra praktis dan substansial dilema itu masih tersisa. Persoalannya terletak pada paradigma dan pemahaman konsep. Ketika KTSP muncul paradigma (pola berpikir dan pola bertindak) pengelola pendidikan (pendidik dan tenaga kependidikan) tidak berubah. Mereka kebanyakan tetap berada pada paradigma lama. Misalnya ketika model kurikulum yang berasal dari sejumlah sekolah diturunkan oleh Departemen Pendidikan Nasional sebagai contoh, dianggap sebagai kurikulum siap pakai. Padahal model itu hanyalah contoh dari beberapa sekolah, contoh itu sebagai model, bukan untuk dilaksanakan di sekolah. Oleh karena pola berpikir dan pola beritndak tidak berubah, contoh itupun dianggap sebagai bahan yang berasal dari nasional yang harus dilaksanakan. Padahal, "KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, bukan kurikulum yang dibuat oleh pusat atau orang lain untuk dilaksanakan di sekolah kita.
Banyak konsep yang tidak kunjung terpahami akibat paradigma tidak berubah. Kebiasaan sebagai pemakai produk orang lain masih menjadi milik pendidik dan tenaga kependidikan. Mau enak dan mau senang tanpa berpikir dan bekerja keras masih menyelimuti diri orang-orang yang bergelimang di dunia pendidikan. Akhirnya, KTSP yang kini dipakai adalah KTSP yang disalin utuh dari sekolah lain di Jakarta atau Jawa.
Berdasarkan kondisi itu bahan sederhana ini menyajikan beberapa pokok pikiiran sebagai bahan disksui dan aplikasi penyusunan silabus dan perangkat pembelajaran lainnya. Pokokpikiran itu meliputi dasar hukum penyusunan perangkat pembelajaran, pedoman utama penyusunan perangkat pembelajaran, jenis perangkat pembelajaran, teknik penyusunan perangkat pembelajaran, dan implementasi perangkat pembelajaran dalam kelas. Tentu saja bahan sederhana ini belumlah memadai untuk dijadikan pedoman dalam menyusun perangkat pembelajaran KTSP. Oleh karena itu, sejawat guru dianjurkan membaca sumber-sumber seperti: (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22/2006 tentang Standar Isi, Nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Nomor 20/2007 tentang Standar Penilaian, Nomor 41/2007 tentang Standar Proses, dan Panduan Penyususunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Hal lain yang tidak kalah pentingnya yang harus dirujuk oleh sejawat guru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Pada akhir kegiatan pembahasan materi ini diharapkan peserta mampu:
(1) mengugkapkan konsep dan landasan hukum perangkat pembelajaran (perencanaan pembelajaran);
(2) mengungkapkan pedoman utama penyusunan perangkat pembelajaran;
(3) mengungkapkan perangkat pembelajaran untuk mata pelajarannya;
(4) Menyusun perangkat pembelajaran yang aplikatif yang berdayaguna dan berhasilguna untuk mata pelajarannya;
(5) menggunakan perangkat yang dibuatnya untuk pelaksanaan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
2. Uraian Materi
2.1 Konsep dan Landasan Hukum
Setiap kegiatan mesti ada perencanaan. Perencanaan itu ditata secara sistematis dan hierakis. Sistematika perencanaan diatur sedemikian rupa, sehingga mudah dibaca, dipahami, dan dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan. Hierarki kegiatan juga diurut sedemikian rupa sehingga jelas pekerjaan yang harus didahulukan dan dikemudiankan. Khusus untuk pembelajaran, perencanaan itu dituangkan ke dalam perangkat-perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran tersebut pada hakikatnya adalah instrumen atau alat dari perencanaan. Instrumen itu dapat juga disebut sebagai bagian dari perencanaan. Pada dasarnya, aktualisasi (tampilan) dari perencanaan pembelajaran adalah perangkat pembelajaran.
Haruskah pendidik (guru) membuat perencanaan pembelajaran? Jawabnya, ya. Kenapa? Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran. Hal itu dilandasi oleh dasar hukum yang tegas dan jelas, yakni:
(a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, bab XI, pasal 39, ayat (2) menyatakan, "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, tertuama bagi pendidik pada perguruan tinggi."
(b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Satandar Nasional Pendidikan, bab IV, pasal 19, ayat (3) menyatakan, "Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembeljaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien." Pada pasal 20 dinyatakan, "Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil relajar."
2.2 Bentuk Perangkat dan Pedoman Penyusunan
2.2.1 Penghitungan Minggu (Pekan) dan Jam Efektif
Perangkat pembelajaran pertama yang dibuat oleh pendidik adalah "Penghitungan Minggu dan Jam Efektif". Menghitung minggu dan jam efektif sangat diperlukan. Dengan penghitungan ini akan terlihat jumlah minggu dan jam yang tersedia dalam satu semester, yang tidak efektif, dan yang efektif. Langkah-langkah untuk menghitungnya adalah: (1) membaca dan memahami Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22/2006 tentang Standar Isi; (2) membaca kalender ril dan menghitung minggu yang tersedia; (3) pemetaan dan penetapan minggu dan jam efektif dalam bentuk tabel (contoh 1 dan 2; dapat dipilih)
Langkah pertama membaca Permen 22/2006. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Bab III, tabel 25, lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22/2006 tentang Standar Isi, seperti berikut ini.
Alokasi waktu yang ditetapkan oleh Permen 22/ 2006 tentang Standar Isi adalah seperti berikut ini.
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
- Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Langkah kedua adalah membaca kalender ril. Dengan membaca kalender ril akan terlihat minggu yang tersedia untuk setiap bulan. Jika hari yang tersedia pada suatu minggu lebih dari tiga hari, dihitung satu minggu. Jika tiga hari atau kurang dari tiga hari dihitung untuk minggu berikutnya.
Langkah ketiga adalah melakukan pemetaan bulan dan minggu yang tersedia dalam satu semester atau satu tahun. Pemetaan dan penetapan tersebut akan melahirkan "Penghitungan Minggu dan Jam Efektif". Untuk itu dapat dilihat contoh satu dan contoh dua yang terlampir pada materi sajian ini.
2.2.2 Pengembangan Silabus (Aplikasi Panduan Penyusunan KTSP BSNP)
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan /atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup stnadar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi wkatu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan tujuh langkah pengembangan silabus. Ketujuh langkah itu adalah: (1) mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar; (2) mengidnetifikasi materi pokok/pembelajaran; (3) mengembangkan kegiatan pembelajaran; (4) merumuskan indikator pencapaian kompetensi; (5) penentuan jenis penilaian; (6) menentukan alokasi waktu; dan (7) menentukan sumber belajar. Ketujuh langkah itu perlu dicermati oleh pengembang silabus. Pencermatan itu dimaksudkan untuk menetapkan langkah-langkah yang lebih operasional, yang aplikatif, dan dapat memudahkan pengembang silabus dalam melaksanakan tugasnya. Sajian ini mengajak pengembang silabus mengikuti langkah-langkah praktis berikut ini.
2.2.2.1 Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Langkah pertama yang dilakukan pengembang silabus adalah mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang tercantum pada Standar Isi. Kajian dipusatkan pada: (1) urutan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi; (2) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; (3) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaan; (4) keterkaitan antara standar kompetensi dan komepetensi dasar dengan standar kompetensi lulusan mata pelajaran.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar telah diurut sedemikian rupa oleh penyeusunnya. Akan tetapi, pengembang silabus dapat mengubah urutan itu dengan mempedomani hierarki displin ilmu. Artinya, mungkin ada pengetahuan prasyarat untuk mempelajari suatu pengetahuan, tetapi pengetahuan prasyarat itu berada pada urutan belakang. Pengembang kurikulum dapat mengubah urutannya berdasarkan hierarki itu. Dengan demikian urutan pada Standar Isi dapat diubah oleh pengembang kurikulum. Hal yang sama juga berlaku untuk tingkat kesulitan materi dan tingkat kesulitan dalam mepelejarinya. Pembelajaran dimulai dari yang mudah menuju yang sulit, dari yang dekat kepada yang jauh, dan yang konkret kepada yang abstrak. Berdasarkan itu pula, susunan standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat diubah oleh pengembang silabus.
Standar kompetensi adalah besaran dari kompetensi dasar. Komepetensi dasar merupakan pecahan atau hasil penjabaran dari standar kompetensi. Hubungan keduanya perlu kembali dikaji oleh pengembang silabus. Bisa jadi, setelah dilakukan kajian ada standar komepetnsi yang belum terjabarkan ke dalam kompetensi dasar dengan tepat, atau kompetensi dasar yang ada tidak atau kurang relevan dengan standar kompetensi. Oleh karena itu, pengembang silabus dapat menyempurnakannya atau memperbaikinya. Tidak tertutup kemungkinan, pengembang silabus dapat menambah kompetensi dasar sebagai pengembangan dari standar komepetnsi, karena kompetensi dasar yang ada merupakan kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik.
Keterkaitan standar komepetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran juga perlu dikaji. Ada kompetensi pada mata pelajaran tertentu berhubungan dengan kompetensi mata pelajaran lain. Hubungan itu bisa berupa hubungan sebab atau syarat. Untuk mempelajari kompetensi pada satu mata pelajaran diperlukan komptensi pada mata pelajaran lain. Oleh karena itu, kajian dilakukan oleh pengembang kurikulum dua atau beberapa mata pelajaran secara bersama-sama. Hasilnya tentu berupa keselarasan antarsandar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
Pedoman untama dalam pengembangan silabus adalah standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP oleh Badan Standar Naisonal Pendidikan. Pengembang silabus perlu mengkaji hubungan atau keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan standar kompetensi lulusan mata pelajaran. Kalau substansi SK dan KD mata pelajaran ditemukan pada SKL, permasalahan tidak ada. Kalau substansi SK dan KD mata pelajaran ada, tetapi tidak ada pada SKL, juga tidak ada permasalahan. Akan tetapi, substansi ada di SKL, di SK dan KD tidak ada, ini baru masalah. Oleh karena itu, pengembang silabus harus menyikapinya. Umapamanya menampilkan SK dan KD baru berdasarkan SKL, atau menjabarkan SKL langsung menjadi KD, dan kemudian menjadi bagian integral dari silabus.
2.2.2.2 Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
(berada pada urutan keempat, untuk keperluan praktis dijadikan urutan kedua)
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikaotr dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar penyusunan alat penilaian.
Indikator dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar. Jika kompetensi dasar dianalisis, akan ditemukan sekurang-kurangnya dua hal penting di dalamnya. Kedua hal penting itu adalah "kompetensi" atau tingkah laku dan kedua "bahan ajar atau materi ajar". Komepetensi biasanya ditandai dengan kata kerja, sedangkan materi ajar ditandai dengan kata benda. Untuk mendapatkan kata kerja operasional yang terukur, kata kerja yang berisi kompetensi atau tingkah laku itulah yang dijabarkan. Bahan ajar yang ada pada kompetensi dasar masih mentah. Artinya bahan itu belum spesifik. Dalam perumusan indikator seyogianyalah bahan itu dibuat lebih spesifik. Perumusan indikator diawali dari analisis kompetensi dasar tersebut dan dengan memperhatikan standar komepetnsi lulusan. Pertanyaannya adalah, "Tanda apa yang dapat ditunjukkan oleh peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai kompetensi dasar?; Apa yang dapat ditampilkan, diperlihatkan, dan atau diperagakan oleh peserta didik sebagai tanda bahwa kompetensi dasar telah dicapainya? Jawaban dari pertanyaan itu adalah indikator. Dengan demikian, indikator adalah perwujudan dari hasil belajar yang dicapai peserta didik, bukan proses belajarnya.
Untuk merumuskan indikator diperlukan kata kerja operasional (KKO). Kata kerja operasional merupakan gambaran dari tindakan atau perbuatan peserta didik yang dapat diukur. Artinya, jika peserta didik melakukan sesuai dengan kata kerja itu, pendidik dapat mengetes atau mengopservasi untuk menentukan keberhasilannya. Daftar kata kerja opeasional berikut dapat dijadikan pedoman untuk perumusan indikator. Daftar kata kerja operasional ini hanyalah sebagian kecil dari yang dapat dipilih, hanyalah contoh sederhana. Tidak tertutup kemungkinan untuk memilih dan menetapkan kata kerja operaisonal lain oleh pengembang silabus.
2.2.2.3 Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan: (a) potensi peserta didik; (b) relevansi dengan karakteristik daerah; (c) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; (d) kebermanfaatan bagi peserta didik; (e) struktur keilmuan; (f) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (g) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan (h) alokasi waktu.
Jenis materi pokok meliputi fakta, konsep, prinsip, prosedur, dan nilai-nilai. Materi pembelajaran yang termasuk fakta misalnya nama-nama objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, contoh-contoh konkret, dan sebagainya. Materi pembelajaran yang termasuk konsep misalnya pengertian, definisi, ciri khusus, komponen, dan sebagainya. Materi pembelajaran yang temasuk prinsip umpamanya dalil, rumus, adigium, postulat, teorema, atau hubungan antarkonsep yang menggambarkan "jika …, maka …", seperti "Jika logam dipanasi maka akan memuai", dan sebagainya. Materi pembelajaran yang berupa prosedur adalah langkah-langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan tugas. Termasuk ke dalamnya cara-cara yang digunakan untuk melakukan atau menghasilkan sesuatu. Sikap atau nilai merupakan materi pembelajaran afektif seperti kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat, minat belajar, dan sebagainya.
Pada dasarnya, untuk menentukan materi pokok pengembang silabus tinggal menghilangkan kata kerja yang ada pada kompetensi dasar (KD). Jika kata kerjanya dihilangkan, akan ditemukan materi pokok untuk KD itu. Kemudian untuk mendapatkan materi pokok yang lebih terinci, pengembang silabus dapat menghilangkan kata kerja yang ada pada indikator. Hasilnya adalah matei yangdibutuhkan untuk mencapai indikator. Seandainya materi pokok dan atau uraian materi telah didapatkan dengan cara seperti itu, perlu diajukan pertanyaan, "Apakah dengan materi ini KD atau indikator sudah dapat dicapai?". Jika jawabnya sudah, berarti materi telah memadai. Akan tetapi, jika jawabnya belum berarti materi harus ditambah. Penambahannya hendaklah memperhatikan jenis-jenis materi seperti diungkapkan terdahulu.
2.2.2.4 Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Isian pada kolom kegiatan pembelajaran adalah pengalaman belajar peserta didik, bukan pengalaman mengajar pendidik. Pengalaman belajar itu dirancang atau dirumuskan sedemikian rupa sehingga peserta didik tampil sebagai subjek belajar. Pengalaman itu hendaklah memperlihatkan keterlibatan pisik dan mentalnya. Selain itu juga menggambarkan interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan pendidik, antara peseta didik dengan lingkungan, dan antara peserta didik dengan sumber belajar. Hal sangat penting diperhatikan oleh pengembang silabus karena kegiatan yang ada di kelas akan ditentukan oleh rumusan pada kolom ini.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
(a) kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional;
(b) kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar melalui pencapaian indikator;
(c) penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran;
(d) rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi pembelajaran
2.2.2.5 Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Kegiatan penilaian diawali kegiatan mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Informasi itu kemudian diolah dan atau dianalisis sedemikian rupa sehingga dapat diberi makna atau ditafsirkan. Selanjutnya, ditafsirkan atau dimaknai. Hasil dari pemaknaan itulah yang dijadikan landasan untuk mengambil keputusan. Selain itu, penilaian haendaklah diilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
(a) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
(b) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
(c) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
(d) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
(e) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
2.2.2.6 Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
2.2.2.7 Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Selanjutnya penyusun silabus menyiapkan format silabus. Format silabus bisa beranekaragam sesuai dengan kebutuhan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menawarkan dua bentuk sebagai alternatif format silabus yang dapat digunakan. Format pertama berbentuk matrik dari kiri ke kanan, format kedua berbentuk uraian dari atas ke bawah. Keduanya dapat dilihat seperti yang terlampir materi sajian ini.
2.2.3 Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan, "Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah idtetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 - 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal."
Rambu-rambu penetapan KKM adalah sebagai berikut:
- kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan pada awal tahun pelajaran;
- kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan oleh forum MGMP atau KKG sekolah;
- kriteria ketuntasan minimal (KKM) dinyatakan dalam bentuk persentase yang berkisar antara 0 - 100%;
- kriteria minimal ideal ditetapkan masing-masing indikator adalah 75%;
- satuan pendidikan (sekolah) dapat memenatpkan KKM di bawah kriteria minimal ideal, namun harus berupaya meningkatkannya dari tahun ke tahun;
- dalam menentukan KKM, satuan pendidikan harus mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, komleksitas indikator; dan kemampuan sumebdaya pendukung;
- kriteria ketuntasan minimal (KKM) dapat dicantumkan dalam laporan hasil belajar siswa (LHBS) sesuai dengan model laporan yang dipilih.
Kompleksitas indikator maksudnya adalah kesulitan dan kerumitannya. Kompleksitas indikator dianggap tinggi jika di dalam pelaksanannya siswa memerlukan kreatifitas dan inovasi yang tinggi, memerlukan waktu yang cukup lama, dan tingkat penalaran dan kecermatan yang tinggi. Daya dukung pelaksanaan pembelajaran meliputi sarana dan prasarana, kemampuan guru, lingkungan, dan biaya yang tersedia. Sedangkan intake siswa adalah masukan kemampuan rata-rata siswa (peseta didik). Kemampuan rata-rata dapat dilihat melalui hasil seleksi penerimaan siswa baru, rapor kelas terakhir dari tahun sebelumnya, tes seleksi masuk atau psikotes, dan nilai ujian nasional bagi SMP, SMA, MTs, dan MA, SMK, MAK.
Penafsiran KKM dapat dilakukan dengan tiga cara. Ketiga cara itu adalah:
(a) memberikan poin pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai berikut:
- kompleksitas indicator : (tinggi =1; sedang=2; rendah=3)
- daya dukung : (tinggi =3; sedang=2; rendah=1)
- intake siswa : (tinggi =3; sedang=2; rendah=1)
Cara penghitungannya adalah jumlah poin yang diperoleh oleh ketiga kriteria dibagi sembilan dan dikalikan seratus. Hasilnya adalah KKM untuk indikator tersebut. Misalnya kompleksitas indikator rendah =3, daya dukung tinggi =3, intake siswa sedang = 2. KKM indikatornya menjadi
b) menggunakan rentangan nilai pada setiap kriteria sebagai berikut:
- kompleksitas indicator : (tinggi = 50-64; sedang = 65-80; rendah = 81-100)
- daya dukung : (tinggi= 81-100; sedang = 65-80; rendah =50-64)
- intake siswa : (tinggi= 81-100; sedang = 65-80; rendah =50-64)
Cara menghitungnya adalah jumlah nilai dalam rentangan yang diperoleh dari tiap kriteria dibagi tiga, diperoleh nilai rara-rata. Nilai rata-rata itu adalah nilai ketuntasan minimal dari indikator tersebut. Misalnya kompleksitas indkator sedang diberi nilai 70; daya dukung tinggi diberi nilai 85; dan intake siswa sedang diberi nilai 65. Indikator tersebut akan memperoleh nilai KKM =
Untuk menentukan nilai yang pas setiap kriteria perlu disepakati oleh farum KKG / MGMP sekolah.
(c) memberikan pertimbangan professional judgement pada setiap kriteria untuk menetapkan nilai sebagai berikut:
1. kompleksitas indikator tinggi, sedang, rendah)
2. daya dukung tinggi, sedang, rendah)
3. intake siswa tinggi, sedang, rendah)
Cara menghitungnya ialah dengan melihat komponen yang berpengaruh rendah atau tinggi terhadap penentuan nilai KKM. Jika pengaruh rendahnya satu, nilai dapat diletakkan pada rentangan tinggi, jika pengaruh tingginya satu, nilai dapat diletakkan pada rentangan rendah. Misalnya: kompleksitas indikator rendah, daya dukung tinggi, inteks siswa sedang, dapat dikatakan satu komponen yang mempengaruhi untuk mencapai ketuntasan maksimal 100 yaitu intake siswa sedang. Jadi, guru dapat menetapkan kriterianya antara 80 - 90.
Penetapan KKM dilakukan secara berjenjang. Pertama ditetapkan KKM setiap indikator, kemudian dilanjutkan dengan penetapan KKM kopetensi dasar. Caranya ialah dengan menjumlahkan KKM indikator dibagi dengan jumlah indikator yang ada pada kompetensi dasar itu. Untuk menghitung KKM standar kompetensi dilakukan dengan cara yang sama, yakni dengan menjumlahkan KKM komepetensi dasar dna dibagi dengan jumlah komepetensi dasar yang ada pada standar komepetensi itu. Terakhir adalah menghitung KKM mata pelajaran dengan menjumlahkan KKM standar komepetensi dan dibagi dengan jumlah standar kompetensi yang ada pada mata pelajaran itu untuk satu tahun. KKM mata pelajaran inilah yang dicantumkan pada dokumen satu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Format penghitungan KKM dilampirkan pada materi sajian ini.
2.2.4 Pemetaan Berdasarkan Aspek Penilaian Tiap Mata Pelajaran
Model Pertama
2.2.4.1 Pendidikan Agama
Indikator yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha) dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu:
1) Kemampuan untuk mengembangkan konsep dan nilai-nilai kehidupan beragama, dan
2) Kemampuan untuk menerapkan konsep dan nilai-nilai kehidupan beragama melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.
Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Agama yang dicantumkan dalam Rapor juga mencakup dua aspek, yaitu:
1) Penguasaan Konsep dan Nilai-nilai, dan
2) Penerapan.
Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian pada setiap aspek.
2.2.4.2 Pendidikan Kewarganegaraan
Indikator yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu:
1) Kemampuan untuk mengembangkan konsep dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, dan
2) Kemampuan untuk menerapkan konsep dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.
Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dicantumkan dalam Rapor mencakup aspek:
1) Penguasaan Konsep dan Nilai-nilai,
2) Penerapan.
Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian setiap aspek.
2.2.4.3 Bahasa Indonesia
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SD dikelompokkan dalam aspek:
1) Mendengarkan,
2) Berbicara,
3) Membaca dan
4) Menulis.
Aspek sastra sudah melekat pada keempat aspek tersebut yang dijadikan sebagai alat untuk mengembangkannya.
Aspek Penilaian juga dikelompokkan dalam aspek:
1) Mendengarkan,
2) Berbicara,
3) Membaca dan
4) Menulis.
Jadi pada saat mengisi rapor, guru memasukkan nilai tersebut berdasarkan kesimpulan yang dibuat sesuai aspek-aspek tersebut.
2.2.4.4 Matematika
Standar kompetensi mata pelajaran matematika SD terdiri dari 3 aspek yaitu Untuk kelas 1 sampai dengan kelas 5 mencakup aspek : (a) Bilangan; (b) Geometri dan pengukuran; sedangkan untuk kelas 6 mencakup aspek : (a) Bilangan; (b) Geometri dan pengukuran; (c) Pengelolaan data.
Kecakapan atau kemahiran matematika yang diharapkan dalam pembelajaran matematika yang mencakup ke tiga aspek tersebut diatas adalah mencakup: (a) Pemahaman konsep; (b) Prosedur; (c) Penalaran dan komunikasi; (d) Pemecahan masalah; (e) Menghargai kegunaan matematika.
Demi kepraktisan dan kemudahan, maka aspek penilaian matematika dalam rapor dikelompokkan menjadi 3 aspek yaitu:
a. Pemahaman Konsep
b. Penalaran dan komunikasi
c. Pemecahan masalah
Alasan:
1)
Pemahaman konsep merupakan kompetensi yang ditunjukkan siswa dalam memahami konsep dan dalam melakukan prosedur (algoritma) secara luwes, akurat, efisien dan tepat. Indikator yang menunjukkan pemahaman konsep antara lain adalah:
a) menyatakan ulang sebuah konsep
b) mengklasifikasi objek-objek menurut sifat-sifat tertentu (sesuai dengan konsepnya)
c) memberi contoh dan non-contoh dari konsep
d) menyajikan konsep dalam berbagai bentuk representasi matematis
e) mengembangkan syarat perlu atau syarat cukup suatu konsep
f) menggunakan, memanfaatkan, dan memilih prosedur atau operasi tertentu
g) Mengaplikasikan konsep atau algoritma pemecahan masalah
2)
Penalaran dan komunikasi merupakan kompetensi yang ditunjukkan siswa dalam melakukan penalaran dan mengkomunikasikan gagasan matematika.
Indikator yang menunjukkan penalaran dan komunikasi antara lain adalah:
a) menyajikan pernyataan matematika secara lisan, tertulis, gambar dan diagram
b) mengajukan dugaan
c) melakukan manipulasi matematika
d) menarik kesimpulan, menyusun bukti, memberikan alasan atau bukti terhadap kebenaran solusi
e) menarik kesimpulan dari pernyataan
f) memeriksa kesahihan suatu argumen
g) menemukan pola atau sifat dari gejala matematis untuk membuat generalisasi
3) Pemecahan masalah merupakan kompetensi strategik yang ditunjukkan siswa dalam memahami, memilih pendekatan dan strategi pemecahan, dan menyelesaikan model untuk menyelesaikan masalah. Indikator yang menunjukkan penalaran dan komunikasi antara lain adalah:
a) menunjukkan pemahaman masalah
b) mengorganisasi data dan memilih informasi yang relevan dalam pemecahan masalah
c) menyajikan masalah secara matematik dalam berbagai bentuk
d) memilih pendekatan dan metode pemecahan masalah secara tepat
e) mengembangkan strategi pemecahan masalah
f) membuat dan menafsirkan model matematika dari suatu masalah
g) menyelesaikan masalah yang tidak rutin
Sehingga ketika akan memasukkan nilai ke dalam rapor, maka :
1) Hasil penilaian terhadap Indikator yang menunjukkan kompetensi siwa dalam pemahaman konsep dimasukkan ke dalam aspek penilaian pemahaman konsep.
2) Hasil penilaian terhadap Indikator yang menunjukkan kompetensi siwa dalam penalaran dan komunikasi dimasukkan ke dalam aspek penilaian penalaran dan komunikasi.
3) Hasil penilaian terhadap Indikator yang menunjukkan kompetensi siwa dalam pemecahan masalah dimasukkan dalam aspek penilaian pemecahan masalah.
2.2.4.5 Ilmu Pengetahuan Alam
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dikelompokkan ke dalam:
1) Pemahaman Konsep dan Penerapannya
2) Kerja Ilmiah
Sedangkan Aspek Penilaian dalam Ilmu Pengetahuan Alam dikelompokkan menjadi:
1) Pemahaman dan Penerapan konsep
2) Kinerja Ilmiah
Alasan:
1) Pemahaman dan Penerapan Konsep mencakup semua sub ranah dalam ranah kognitif
2) Kinerja Ilmiah mencerminkan semua aktivitas Sains yang melatih dan mengembangkan baik keterampilan sains dan sikap ilmiah
Sehingga ketika akan memasukkan nilai pada rapor, hasil penilaian terhadap Pemahaman dan penerapan konsep yang mencakup semua sub ranah dalam kognitif dimasukkan ke dalam aspek
Pemahaman dan Penerapan Konsep, sedangkan Hasil Penilaian terhadap semua aktifitas sains yang melatih dan mengembangkan keterampilan sains dan Sikap Ilmiah dimasukkan ke dalam aspek Kinerja Ilmiah.
2.2.4.6 Ilmu Pengetahuan Sosial
Indikator yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata pelajaran Pengetahuan Sosial dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu:
1) Kemampuan untuk mengembangkan konsep kehidupan sosial, dan
2) Kemampuan untuk menerapkan konsep kehidupan sosial melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.
Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar mata pelajaran Pengetahuan Sosial yang dicantumkan dalam Rapor mencakup aspek:
1) Penguasaan Konsep,
2) Penerapan.
Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian setipa aspek.
2.2.4.7 Seni Budaya
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Seni Budaya dikelompokkan dalam
1) Seni Rupa,
2) Seni Musik,
3) Seni Tari , dan
4) seni teater
Kelompok Standar Kompetensi tersebut kemudian diurai menjadi kompetensi dasar (KD) yang mencakup:
1) konsepsi,
2) apresiasi dan
3) kreasi
Aspek Penilaian dalam mata pelajaran ini dikelompokkan dalam aspek:
1) Apresiasi dan
2) Kreasi.
Ketika mengisi rapor, nilai KD konsepsi dilebur ke dalam aspek apresiasi dan/atau kreasi sesuai dengan tuntutan kompetensinya. Nilai KD apresiasi masuk ke dalam aspek penilaian apresiasi, sedangkan nilai KD kreasi masuk ke dalam aspek penilaian kreasi. Jadi masing-masing cabang seni memiliki nilai kreasi dan apresiasi. Hal ini mencegah bentukpenilaian yang teoretid pada mata pelajaran kesenian.
2.2.4.8 Pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani , olah raga dan kesehatan terdiri atas:
1) Permainan dan Olahraga,
2) Aktivitas Pengembangan,
3) Uji diri/senam,
4) Aktivitas Ritmik,
5) Akuatik dan
6) Pendidikan Luar Kelas.
7) Kesehatan
Aspek Penilaian yang dimasukan ke dalam rapor adalah:
1) Keterampilan gerak dasar,
2) Keterampilan cabang olah raga,
3) Kebugaran dan kesehatan,
4) Pilihan akuatik dan pendidikan luar kelas
2.2.4.9 Keterampilan
Standar Kompetensi mata pelajaran Keterampilan dikelompokkan dalam:
1) menciptakan dan mengkomunikasikan produk kerajinan, dan
2) menciptakan dan mengkomunikasikan produk teknologi.
Aspek penilaiannya dalam rapor adalah:
1) Kreasi Produk Kerajinan,
2) Kreasi Produk Teknologi
Dengan demikian, semua nilai yang diperoleh dari kreasi tangan yang menggunakan bahan dengan tehnik tertentu atau tehnik campuran dimasukkan ke dalam nilai Kreasi Produk Kerajinan. Sedangkan, semua nilai yang diperoleh dari kreasi dengan bantuan peralatan teknologi (seperti pembuatan dan pengawetan makanan, Pemanfaatan tehnik Listrik, Teknologi Tanaman, Tehnik Cetak Foto, dan Tehnik Listrik) dimasukkan ke dalam nilai Kreasi Produk Teknologi. Perlu diingat, nilai kreasi termasuk juga nilai apresiasi dan etika kerja.
2.2.2.10 Teknologi Informasi dan Komunikasi
Standar kompetensi untuk mata pelajaran Teknologi Informatika dan Komunikasi dikelompokkan dalam:
- 1) Pemahaman Konsep, Pengetahuan, dan Operasi Dasar,
- 2) Pengolahan Informasi untuk Produktivitas, dan
- 3) Pemecahan masalah, eksplorasi, dan komunikasi.
Aspek penilaian dalam rapor adalah:
- 1) Etika Pemanfaatan
- 2) Pengolahan dan Pemanfaatan Informasi, dan
- 3) Penugasan Proyek
Dengan demikian, semua nilai yang berkaitan dengan Pemahaman Konsep, Pengetahuan, dan Operasi Dasar, dimasukkan ke dalam aspek penilaian Etika Pemanfaatan, Nilai Pengolahan Informasi untuk Produktivitas, dimasukan ke dalam aspek penilaian Pengolahan dan Pemanfaatan Informasi, Nilai Pemecahan masalah, eksplorasi, dan komunikasi dimasukkan ke dalam aspek penilaian Penugasan Proyek.
2.2.4.11 Muatan Lokal
Muatan Lokal ditetapkan oleh daerah/sekolah, maka pengelompokan nilai dalam rapor ditetapkan oleh sekolah/daerah masing-masing.
Model Kedua
Modek kedua pemetaan berdasarkan aspek penilaian adalah membagi aspek penilaian atas tiga bagian yakni pengetahuan, praktik, dan sikap. Hal itu berlaku untuk semua mata pelajaran. Pada umumnya digunakan di SMA dan MA.
Model Ketiga
Model ketiga adalah model tunggal. Tidak ada pemetaan. Setiap mata pelajaran nilainya bulat, tidak ada lagi aspek. Nilai setiap mata pelajaran hanya satu. Penetapan model yang dipakai, ditentukan oleh satuan pendidikan. Keputusannya ada pada masing-masing satuan pendidikan.
(Format pemetaan berdasarkan aspek penilaian dicantumkan pada lampiran materi sajian ini.)
2.2.5 Program Tahunan / Semester dan Program Penilaian
2.2.5.1 Program Tahunan/Semesteran
Program tahunan/semesteran merupakan gambaran kegiatan pembelajaran dalam satu tahun atau dalam satu semester. Hal itu ditampilkan dalam bentuk matrik. Kolom-kolom matrik tersebut berisi kompetensi yang dipelajari, waktu yang diperlukan untuk mempelajarinya, dan jadwal mempelajarinya. Dengan penetapan yang dipelajari, waktu yang diperlukan, dan jadwalnya itu pendidik dapat melakukan estimasi waktu penyelesaian satu kompetensi dasar oleh peserta didik.
2.2.5.2 Program Penilaian
Program penilaian adalah perencanaan penilaian setiap KD/indikator dalam satu semester. Kompetensi dasar dan indikatornya dinilai dengan cara apa dan kapan dilakukan, itulah yang merupakan substansi program penilaian. Oleh karena itu, program ini memiliki dua format yakni format bentuk atau jenis penilaian yang disebut matrik penilaian dan format jadwal pelaksanaan penilaian. Format berikut merupakan alternatif yang dapat dipergunakan oleh pendidik (guru).
2.6 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
2.2.6.1 Komponen RPP
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
1. Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Kegiatan Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
2.2.6.2 Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan Perbedaan Individu Peserta Didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong Partisipasi Aktif Peserta Didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan Budaya Membaca dan Menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan Keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
3. Pertanyaan dan Tugas
3.1 Pertanyaan
(1) Apa sajakah landasan hukum penyusunan perangkat pembelajaran yang Anda ketahui? Jelaskanlah jawaban Anda secara ringkas!
(2) Apakah yang menjadi pedoman utama penyusunan perangkat pembelajaran? Jelaskanlah secara ringkas jawaban Anda!
(3) Apa sajakah jenis perangkat pembelajaran yang harus disusun oleh pendidik dalam mata pelajarannya? Jelaskanlah satu persatu secara ringkas prosedur penyusunannya perangkat tersebut!
3.2 Tugas
(1) Susunlah perangkat pembelajaran yang dibutuhkan untuk mata pelajaran Anda dengan mempedomani panduan yang ada pada bahan pelatihan ini!
(2) Manfaatkanlah perangkat pembelajaran yang Anda buat untuk kegiatan pembelajaran di kelas, kemudian catatlah permasalahan-permasalahan yang Anda hadapi dalam melaksanakannya. Kemudian bawalah permasalahan itu ke dalam diskusi di KKG atau MGMP!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar